
Jakarta – Pemerintah mendorong penguatan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai alternatif ritel modern melalui kemitraan dengan pelaku usaha besar. Upaya ini dinilai penting untuk memperluas distribusi barang sekaligus memperkuat posisi UMKM dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa pengaturan ekspansi ritel modern sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Ia menilai keberadaan ritel modern tidak perlu dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra strategis bagi koperasi desa.
Sebenarnya itu (masalah pembatasan) kan tinggal pengaturan regulasinya di masing-masing daerah, ujar Ferry.
Ferry juga menyampaikan telah menjalin komunikasi dengan pihak ritel modern untuk membuka peluang kerja sama.
Saya juga sudah berkomunikasi dengan teman-teman dari Indomaret, Pak Franky Welirang, dan dengan teman-teman dari Alfamart, bahwa koperasi desa bisa tetap bekerja sama dengan siapa pun, katanya.
Ia menambahkan, kolaborasi diperlukan karena tidak semua produk dapat dipenuhi oleh UMKM lokal.
Ada produk yang memang bisa diproduksi oleh UMKM lokal, tapi ada juga yang tidak. Tentu kita bisa bekerja sama dengan swasta untuk barang-barang yang mereka produksi, ucapnya.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menilai Kopdes Merah Putih memiliki peluang besar menjadi penghubung distribusi produk ritel modern ke masyarakat desa.
Ini sebenarnya kesempatan bagus untuk saling kolaborasi dengan minimarket, dengan distributor, untuk menyalurkan produknya melalui koperasi desa, kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa praktik kemitraan ini bukan hal baru dan telah berjalan di tingkat usaha kecil, seperti toko kelontong yang memperoleh pasokan dari ritel modern.
Selain itu, koperasi desa dinilai memiliki keunggulan karena menyediakan berbagai kebutuhan, mulai dari alat pertanian hingga layanan jasa.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa aktivitas ritel modern telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan zonasi sepenuhnya berada di pemerintah daerah.
Zonasi kepada pemerintah daerah. Jadi untuk zonasi, misalnya 1 km di Serpong itu akan berbeda dengan 1 km di Indramayu, ujar Iqbal.
Iqbal menilai koperasi desa dan ritel modern berada pada segmen berbeda, sehingga peluang kemitraan terbuka luas.
Jadi saya pikir nggak ada masalah, justru kita malah meng-encourage kemitraan antara koperasi dengan ritel modern, katanya.
Pemerintah menegaskan koperasi desa berperan menyerap dan memasarkan produk lokal, sehingga diharapkan mampu berkembang sebagai alternatif ritel modern berbasis komunitas.
