Uncategorized

Tolak Provokasi dalam Unjuk Rasa demi Memperkuat Demokrasi yang Beradab

Oleh: Bima Aditya )*

Demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun dukungan terhadap berbagai kebijakan publik. Kebebasan tersebut merupakan hak konstitusional yang menjadi salah satu ciri utama negara demokrasi. Namun, pelaksanaan hak itu tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, menghormati hukum, dan mengedepankan etika dalam kehidupan bermasyarakat.

Penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa menjadi salah satu bentuk partisipasi publik yang diakui dalam sistem demokrasi Indonesia. Kehadiran demonstrasi menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kepedulian terhadap arah pembangunan bangsa dan tidak bersikap apatis terhadap berbagai persoalan nasional. Karena itu, ruang demokrasi harus tetap dijaga agar mampu menjadi sarana penyampaian gagasan yang konstruktif.

Di sisi lain, munculnya tindakan provokatif maupun anarkis dalam sebagian aksi demonstrasi berpotensi mengaburkan substansi tuntutan yang ingin disampaikan. Ketika aksi berubah menjadi kerusuhan, perhatian masyarakat tidak lagi tertuju pada pokok persoalan, melainkan pada dampak yang ditimbulkan. Kondisi seperti ini justru merugikan semua pihak karena tujuan utama penyampaian aspirasi menjadi tidak tercapai secara optimal.

Demokrasi yang sehat membutuhkan kedewasaan seluruh elemen bangsa dalam mengelola perbedaan pendapat. Perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang wajar karena setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan gagasannya. Akan tetapi, perbedaan tidak boleh berkembang menjadi tindakan yang melanggar hukum ataupun memicu konflik sosial yang dapat mengganggu persatuan.

Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, demokrasi tidak cukup dijalankan melalui prosedur politik semata, tetapi harus berdiri di atas supremasi hukum, etika, dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan.

Yusril menilai tidak ada kelompok yang berhak memaksakan kehendaknya kepada pihak lain, termasuk ketika berada pada posisi mayoritas. Setiap perbedaan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang santun dan menghormati martabat sesama warga negara.

Yusril juga menjelaskan bahwa hukum dan politik memiliki keterkaitan yang erat dalam kehidupan bernegara. Demokrasi akan berkembang secara sehat apabila kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, sedangkan hukum tetap menjunjung keadilan, kejujuran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan. Prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan dan ketertiban.

Selain menekankan supremasi hukum, Yusril memandang pembangunan demokrasi Indonesia perlu berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal. Menurutnya, hukum nasional tidak hanya berkembang dari ketentuan formal, tetapi juga dipengaruhi oleh budaya bangsa, hukum adat, hukum agama, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Pembaruan hukum memang harus mengikuti perkembangan zaman, tetapi arah perkembangannya tetap perlu mencerminkan karakter bangsa Indonesia.

Peran mahasiswa dalam kehidupan demokrasi memang memiliki posisi yang penting. Mahasiswa selama ini dikenal sebagai kelompok intelektual yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakan publik.

Kritik yang disampaikan diharapkan mampu memperkaya proses pengambilan kebijakan sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah agar terus melakukan perbaikan. Namun, fungsi tersebut akan lebih bermakna apabila dijalankan melalui cara-cara yang bermartabat, objektif, dan sesuai dengan koridor konstitusi.

Ketua DEMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Achmad Hafizh, menilai mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah gerakan kemahasiswaan sebagai kekuatan intelektual yang mampu menghadirkan kritik secara objektif, berbasis data, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurut Hafizh, independensi organisasi kemahasiswaan harus tetap dipertahankan agar fungsi kontrol sosial dapat dijalankan secara profesional tanpa kehilangan arah perjuangan.

Hafizh berpandangan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi. Meski demikian, penyampaiannya harus tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung etika, serta menghindari segala bentuk kekerasan maupun perusakan fasilitas umum.

Cara penyampaian aspirasi yang damai justru akan memperkuat legitimasi gerakan mahasiswa sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap substansi tuntutan yang diperjuangkan.

Hafizh juga menekankan bahwa keberhasilan sebuah gerakan mahasiswa tidak ditentukan oleh besarnya tekanan ataupun dampak kerusakan yang ditimbulkan. Keberhasilan lebih diukur dari kualitas argumentasi, kekuatan gagasan, kemampuan membangun ruang dialog, serta kontribusi nyata dalam mendorong lahirnya solusi atas berbagai persoalan bangsa.

Hafizh turut mengingatkan bahwa tindakan anarkis berpotensi mengalihkan perhatian masyarakat dari substansi tuntutan yang diperjuangkan. Bahkan, situasi seperti itu dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan di luar agenda perjuangan mahasiswa.

Pandangan senada juga disampaikan Ketua PCNU Kota Surabaya, Masduki Toha. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati, tetapi pelaksanaannya wajib dilakukan secara bertanggung jawab, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Masduki menilai kebebasan tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk melakukan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat. Demonstrasi yang berujung pada kekerasan, perusakan gedung pemerintahan, maupun penghancuran fasilitas publik justru bertentangan dengan semangat demokrasi. Fasilitas umum dibangun menggunakan anggaran negara yang berasal dari masyarakat sehingga keberadaannya harus dijaga sebagai aset bersama.

Pada akhirnya, demokrasi yang beradab tidak hanya bergantung pada jaminan kebebasan berpendapat, tetapi juga pada kedewasaan seluruh warga negara dalam menggunakan hak tersebut secara bertanggung jawab. Penolakan terhadap provokasi dalam setiap unjuk rasa bukan berarti membatasi ruang kritik, melainkan menjaga agar aspirasi tetap tersampaikan secara efektif dan tidak kehilangan substansinya akibat tindakan yang melanggar hukum.

*) Analis Kebijakan Publik

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *