Uncategorized

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

simulasi-ump-2027-jika-naik-95-persen-jakarta-jadi-yang-termahal-bagaimana-nasib-jawa-tengah-grafis-falakhradar-semarang-lZ3AQ

Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 mulai diarahkan agar selaras dengan penguatan regulasi ketenagakerjaan yang baru. Pemerintah akan menggunakan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan sebagai landasan dalam merumuskan formula pengupahan, termasuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan kondisi perekonomian nasional.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan formula penetapan UMP 2027 akan mengacu pada undang-undang baru yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Menurutnya, pembahasan akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

banner 336×280
“Formulanya mengacu ke undang-undang yang baru,” ujar Yassierli.

Yassierli menjelaskan pembahasan akan diawali melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, kemudian dilanjutkan di Dewan Pengupahan Nasional. Salah satu aspek utama yang akan dibicarakan adalah pemenuhan KHL sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Langkah pertama kita tentu pembahasan dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas. Kita harus sepakati lagi, yang diminta oleh undang-undang kan mempertimbangkan KHL,” jelasnya.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan berbagai masukan dari kalangan buruh mengenai besaran kenaikan upah. Yassierli menegaskan keputusan akhir tetap menjadi kewenangan gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

“Itu kan satu masukan dari buruh, nanti tentu dikaji di Dewan Pengupahan Nasional, nanti juga Dewan Pengupahan Daerah,” tambahnya.

Sementara itu, kalangan pengusaha mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menilai kenaikan upah perlu berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja agar daya saing perusahaan tetap terjaga.

Anindya menekankan bahwa kemampuan perusahaan dan risiko investasi perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan pengupahan. Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), juga menuntut perusahaan meningkatkan efisiensi dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5-9,5 persen. Usulan tersebut dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dalam formula pengupahan.

Perbedaan pandangan antara pekerja dan pengusaha menunjukkan pentingnya dialog dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan mengacu pada regulasi baru, pembahasan UMP 2027 diharapkan dapat memperhatikan kebutuhan hidup pekerja sekaligus mempertimbangkan produktivitas, kemampuan usaha, dan keberlanjutan lapangan kerja. (*)

Post navigation

PreviousPrevious post:

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *