Ekspor SDA Ditata Ulang, Pemerintah Dorong Nilai Tambah Ekonomi bagi Negara dan Masyarakat

JAKARTA Pemerintah terus memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang mengintegrasikan tata kelola ekspor komoditas strategis secara lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa kehadiran DSI bukan untuk menambah lapisan birokrasi baru, melainkan memperbaiki tata kelola ekspor SDA agar lebih terintegrasi dan memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara.
Ada sejumlah hal yang kita harapkan memberikan nilai tambah dari proses yang nanti dilakukan pemerintah melalui DSI untuk ekspor SDA kita, ujar Dony Oskaria.
Menurutnya, mekanisme baru tersebut akan memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik yang selama ini berpotensi mengurangi penerimaan negara, seperti under-invoicing maupun transfer pricing.
Kalau kemudian tidak memberikan dampak berarti ada yang salah. Dengan DSI, pendapatan negara yang selama ini diduga berkurang akibat praktik-praktik tertentu dapat diawasi lebih baik, katanya.
Dony menambahkan bahwa tata kelola yang lebih transparan juga akan berdampak positif terhadap kinerja perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam rantai ekspor SDA, termasuk perusahaan terbuka yang sahamnya dimiliki masyarakat.
Rata-rata perusahaan ini adalah perusahaan terbuka sehingga masyarakat juga akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari peningkatan kinerja dan profit perusahaan, ujarnya.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Corporate Secretary Division Head Antam, Wisnu Danandi Haryanto, menilai langkah pemerintah sejalan dengan agenda nasional dalam memperkuat hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah komoditas strategis Indonesia.
Antam pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat koordinasi ekspor nasional, meningkatkan daya saing produk hilir Indonesia, serta menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih terintegrasi dan efisien, ujarnya.
Menurut Wisnu, penguatan tata kelola ekspor dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi produk hilir Indonesia dalam rantai pasok global sekaligus mendukung agenda industrialisasi nasional yang berkelanjutan.
Sementara itu, kebijakan yang berlaku per 1 Juni 2026 juga mewajibkan devisa hasil ekspor komoditas strategis ditempatkan di perbankan nasional yang diharapkan mampu memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri serta meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan nasional.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menilai pemerintah menunjukkan konsistensi dalam menjalankan kebijakan strategis tersebut meskipun menghadapi berbagai dinamika pasar.
Presiden Prabowo tidak gentar dengan suara-suara miring mengenai kebijakannya itu, ujar Dahlan.
Ia menyebut kebijakan penguatan tata kelola ekspor sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Sumberdaya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, tuturnya dan Ia menyebut batu bara, sawit, dan ferro alloy sebagai penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.
Dengan penguatan tata kelola ekspor, percepatan hilirisasi, serta optimalisasi devisa hasil ekspor, pemerintah optimistis kekayaan sumber daya alam nasional memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
