
JAKARTA Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian luas publik karena tidak hanya menyangkut tindak pidana berat, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ke Polisi Militer pun dinilai sebagai langkah yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum konstitusional yang berlaku di Indonesia.
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan prosedur yang lazim ketika terduga pelaku merupakan anggota TNI aktif. Pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ke Polisi Militer merupakan langkah yang sah dan lazim secara hukum, ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum nasional terdapat empat lingkungan peradilan yang diakui, yakni peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer, yang masing-masing memiliki kewenangan tersendiri. Dalam konteks ini, peradilan militer memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, sehingga penanganan perkara oleh lembaga tersebut telah sesuai aturan.
Selamat menilai perdebatan publik yang muncul lebih mengarah pada aspek kepercayaan, bukan legalitas. Ia menekankan bahwa semua lingkungan peradilan memiliki kedudukan setara dan tetap menjunjung prinsip equality before the law. Tidak tepat jika peradilan militer dianggap lebih rendah atau lebih ringan, katanya.
Menurutnya, peradilan militer tetap menjamin hak korban, termasuk memberikan ruang untuk menyampaikan kesaksian dalam persidangan. Bahkan, dalam praktiknya, lembaga tersebut juga mampu menjatuhkan hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Meski menghadapi tantangan seperti kultur komando dan hierarki, Selamat menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum. Ia mendorong agar persidangan dilakukan secara terbuka dan diawasi publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Jika proses tidak transparan, maka yang dirugikan justru institusi militer itu sendiri, tegasnya.
Ia juga menilai pelimpahan perkara ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah bekerja sesuai kewenangan masing-masing. Proses hukum tetap berjalan meski terdapat dinamika di lapangan, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum.
Pada akhirnya, Selamat menegaskan bahwa proses hukum harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi. Yang diutamakan adalah tegaknya keadilan, bukan kepuasan pihak tertentu, pungkasnya.
